Nama : Rayhan Romero
Kelas : XI IPS 2
Absen : 27
Hak Warga Negara
1. Agama
Hak kebebasan meyakini kepercayaan Pasal 28 E ayat (2)
Hak kebebasan memeluk agama Pasal 29 ayat (2)
Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan Pasal 27 ayat (2)
2. Politik, Hukum, dan Pemerintahan
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat (1)
Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan Pasal 28
Hak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 30 ayat (4)
3. Ekonomi
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 27 ayat (2)
Hak untuk mempergunakan Bumi dan Air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran Pasal 33 ayat (4)
Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak
mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh Negara Pasal 34 ayat (2)
4. Sosial Budaya
Hak untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pasal 32 ayat (1)
Hak mendapatkan pengajaran Pasal 31 ayat (1)
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya Pasal 29 ayat (2)
5. Pertahanan
Hak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3)
Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 ayat (1)
Hak warga negara mendukung sistem pertahanan dan keamanan negara Pasal 30 ayat (2)
Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 30 ayat (4)
Comments
Post a Comment